Posted by : Claudia Senin, 23 Oktober 2017

Barang Bukti

Liga Fox - Bandar Judi Terpercaya - Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 3 miliar lebih dari berbagai jenis, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (23/10/2017) siang.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh 3 orang tersangka, dan turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta tokoh masyarakat.

Saat dikonfirmasi Tribratasumutnews Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan dan Kejaksaan.

bakar

“Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut yang dilakukan oleh tim Labfor dari Mapolda Sumatera Utara (Mapoldasu). Agen Judi Terbesar, Sejumlah barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkah.” Jelas AKBP Tri.

Barang bukti yang akan dimusnahkan tambahnya, yakni, narkotika jenis sabu seberat 3,037,53 gram atau 3 kilogram lebih dan narkotika jenis ganja seberat 2,589,32 gram atau 2 kilogram setengah.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dalam 3 bulan terakhir dengan 6 laporan polisi yang melibatkan 4 orang tersangka masing-masing  Bariun (ditangkap pada tanggal 9 Juli 2017), Rudi Hasibuan (ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2017), Oki Polanski Nainggolan (ditangkap pada 16 Agustus 2017 oleh Polsek Tanjungbalai Selatan) dan Jefri Syahputra (ditangkap pada 13 September 2017).

Polres Tanjung Balai

Tersangka Jefri Syahputra pada saat diamankan melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata api milik petugas, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan cara tembak. Tersangka tersebut tewas ditempat.

“Dari tangan tersangka, Agen Judi Terpercaya,  Petugas berhasil menyita sabu seberat 3 kilogram lebih dan Ganja seberat 2 kilogram lebih,” Ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono saat memperlihatkan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Selain itu, 2 laporan polisi lainnya berasal dari barang bukti temuan atau tersangka masih dalam proses lidik atau penyelidikan karena barang bukti tersebut merupakan temuan dari Lapas Kelas II B Tanjungbalai yang diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Barang bukti tersebut, yakni, 300 gram narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas lapas pada tanggal 5 Agustus 2017 dan narkotika jenis sabu seberat 1,840 gram yang ditemukan oleh pegawai lapas pada 7 Agustus 2017 di atap seng blok I kamar 1 Lapas kelas II B Tanjungbalai,” jelas AKBP Tri Setyadi.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Artikel Agen Terpercaya - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -