Posted by : Claudia Selasa, 15 Mei 2018

Suryono alias Yono terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang kasus Narkotika di PN Medan

Liga Fox - White Label | Online Betting | Terbaik Dan Terpercaya | Indonesia, Suryono alias Yono, terdakwa kepemilikan 10 kilogram sabu menunjukkan ekpresi wajah datar saat dituntut 20 tahun penjara. Ketika mendengarkan tuntutan jaksa di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, lelaki berambut tipis ini bungkam. Ia beberapa kali terlihat menganggukkan kepalanya.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dwi Meily Nova di hadapan ketua majelis hakim Syafi'i Batubara, Selasa (15/5).

Selain dituntut hukuman kurungan badan, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, Agen Judi Online, jaksa menyebut Suryono terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Saat ditanyai hakim, Poker Uang Asli, Suryono hanya terdiam. Ia hanya mengangguk dan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

Dalam dakwaan jaksa, Suryono ditangkap petugas Polda Sumut pada 15 Desember 2017 silam di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Dari mobil Avanza BK 1674 KD yang dikendarai Suryono, polisi menemukan sebuah karung berisikan 10 kilogram sabu. Dari hasil pemeriksaan, Suryono mengaku mendapatkan sabu dari Acui dan Ucok, warga Malaysia.

Sumber : LIGAFOX

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Artikel Agen Terpercaya - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -